Penguasaanfisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak milik; Penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum; Sepanjang ini, banyak tanah-tanah yang dikuasai namun tidak ada surat yang mendasarinya.
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Tempat/Tgl Lahir Warga Negara Pekerjaan Pemegang KTP No. Alamat : : : : : : Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan sesungguhnya / itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di : Jalan Pasal19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (PP Pendaftaran jVLXd0.