Hormat Kami, PT TAX INA Taufik Direktur fContoh Surat banding yang memenuhi ketentuan formal. Tangerang , 20 April 2005 No : Lampiran : 11 Set Hal : Permohonan Banding Atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxx tgl 10 Desember 2003 yang diterbitkan oleh KPP Mana. Kepada Yth.

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim

DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.Menyatakan Surat PHK Nomer: R/68/D.ADM/IV/2010 sah dan berdasar hukum ;3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang Rp 106.930.355,- (Seratus enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus limapuluh lima rupiah)4.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.191.000,- (Seratus sembilan puluh satu ribu
Peninjauan kembali diajukan selama 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah diberitahukan kepada pihak berperkara. Peninjauan kembali dalam sistem peradilan di Indonesia memiliki beberapa prinsip umum yang harus ada ketika melakukan permohonan pengajuan. Mengutip dari Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2018, diajukan permohonan peninjauan kembali pada hari Senin, tanggal 10 September 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 152/Pdt.G/2016/PN Bdg. juncto Nomor 32/Pdt/PK/2018/PN Bdg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana selaku Plh.
Sendi Nugraha, S.H., Advokat, berkantor di: Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Nyonya: Marini Putri Handayani, bertempat tinggal di Jalan Rusa No.17, Bandung, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat permohonan ini, selanjutnya akan
Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, โ€œTerhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.โ€ Erdiana selaku salah satu kuasa hukum Pemohon, menyampaikan bahwa MK melalui putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 telah memperkenankan permohonan peninjauan kembali terkait perkara pidana yang dapat diajukan lebih dari
Surat permohonan Peninjauan Kembali dilampiri dengan surat bukti, (4). Tanda Terima permohonan Peninjauan Kembali, (5). Surat Kuasa Khusus (bila ada), (6). Surat pemberitahuan penyerahan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan, (6). Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan, (7). no3H.
  • 96lj8p7wih.pages.dev/391
  • 96lj8p7wih.pages.dev/346
  • 96lj8p7wih.pages.dev/447
  • 96lj8p7wih.pages.dev/457
  • 96lj8p7wih.pages.dev/146
  • 96lj8p7wih.pages.dev/421
  • 96lj8p7wih.pages.dev/83
  • 96lj8p7wih.pages.dev/36
  • contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata